Hari Musik Nasional yang ditetapkan pada tahun 2003 dan diperingati setiap tanggal 9 Maret ini disahkan oleh DPR atas usul Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Ditetapkannya hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret adalah bertepatan dengan tanggal kelahiran tokoh nasional pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yaitu Wage Rudolft Supratman.
Peringatan ini menandai bentuk penghargaan pemerintah terhadap industri musik dan insan musik yang berkecimpung di dalamnya. Bersamaan dengan penghargaan ini diharapkan juga terwujud dalam bentuk semakin digalakkannya kampanye anti pembajakan terhadap karya-karya musik dalam negeri khususnya dan dunia musik pada umumnya. Namun sepertinya usaha tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil dan Indonesia masih saja menempati peringkat atas pembajakan musik dunia. Alangkah baiknya jika usaha ini dimulai dari diri kita sendiri. Mari kita menghargai orang lain dan diri sendiri dengan tidak melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, tidak membeli produk-produk musik bajakan atau men-download musik-musik yang disebarkan secara ilegal via internet. Dengan demikian, kita tidak mencuri hak orang lain dalam hal ini para seniman dan musisi dengan membeli hanya produk-produk kaset, CD, dan VCD original. Selamat Hari Musik Nasional! (Ind).
Memperingati Hari Musik Nasional; Stop Pembajakan!
Posted in karakter.